Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

GAMBARAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA

A. Konsep Dasar Program Induksi Guru Pemula

Program Induksi Guru Pemula (PIGP) adalah Kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktek pemecahan  berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

1. Tujuan PIGP

Pelaksanaan PIGP bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat:

  • Berdaptasi dengan ikim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
  • Melaksanakan pekerjaannya sebagai guru professional di sekolah/madrasah.

2. Manfaat PIGP Terkait dengan Status Kepegawaian

Program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru bagi guru pemula yang berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS),atau pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain. Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, PIGP dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.

3. Prinsip Penyelenggaraan PIGP

Program induksi guru pemula diselenggarakan berdasarkan prinsip:

  • Keprofesionalan: penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi, sesuai bidang tugas
  • Kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim
  • Akuntabel: penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada public;dan 
  • Berkelanjutan:dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya.

4. Peserta PIGP

Peserta PIGP adalah:

  • Guru pemula berstatus CPNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah
  • Guru pemula berstatus PNS mutasi dari jabatan lain; atau
  • Guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

5. Hak Guru Pemula

Guru pemula berhak:

a. Memperoleh bimbingan dalam hal:

  • 1) Perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses dan hasil pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran
  • 2) Perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling
  • 3) Pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah

b. Memperoleh salinan lembar hasil observasi pembelajaran yang telah ditandatangani oleh pembimbing atau kepala sekolah dan pengawas sekolah

c. Memperoleh dukungan dari sekolah dalam meningkatkan kompetensi dan pengembangan keprofesian berkelanjutan

d. Memperoleh laporan hasil penilaian kinerja guru pemula

e. Memperoleh sertifikat bagi guru pemula yang telah menyelesaikan PIGP dengan nilai kinerja paling kurang katagori baik

6. Kewajiban Guru Pemula

Guru pemula memiliki kewajiban:

  • Merencanakan, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran / bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayakan
  • Melaksanakan pembelajaran antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran/guru kelas, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling

7. Tanggung Jawab Pihak Terkait dalam PIGP

Pihak yang terkait dalam pelaksanaan PIGP adalah guru pembimbing, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

a. Guru Pemula

Guru pemula bertanggung jawab:

  1. Mengamati situasi dan kondisi, serta lingkungan sekolah/madrasah, termasuk mempelajari data, tata tertib, sarana, dan sumber belajar di sekolah/madrasah tempat guru pemula tersebut bertugas
  2. Mempelajari latar belakang siswa
  3. Mempelajari dokumen administrasi guru
  4. Mempelajari kurikulum tingkat satuan pendidikan
  5. Menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran(bagi sekolah menggunakan KTSP)
  6. Melaksanakan proses pembelajaran
  7. Menyusun rancangan dan instrument penilaian
  8. Melaksanakan penilaian proses dan penilaian hasil belajar siswa
  9. Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, seperti Pembina ekstrakurikuler, instruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
  10. Melakukan observasi di kelas lain, dan
  11. Melakukan diskusi dengan pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah untuk memecahkan masalah dalam pembelajaran maupun tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.


b. Pembimbing

Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi. Sekolah/madarasah yang tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalitas dan kemampuan komunikasi. Jika kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madarasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan peretujuan pengawas dinas pendidikan propvinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Kriteria guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah sebagai pembimbing adalah memiliki:

1) Kompetensi sebagai guru professional

2) Kemampuan kerja sama dengan baik

3) Kemampuan komunikasi yang baik

4) Kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling

5) Pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula, diprioritaskan yang telah memiliki, pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun dan memiliki jabatan sekurang-kurangnya sebagai Guru Muda


Tanggung Jawab Pembimbing:

1) Menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, dan terbuka dengan guru pemula

2) Memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling

3) Melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah

4) Memberikan dukungan terhadap  rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula

5) Memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain

6) Melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada pengawas sekolah/madrasah

7) Memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan tahap kedua


c. Kepala Sekolah

Tanggung Jawab Kepala Sekolah:

1) Melakukan analisis kebutuhan guru pemula

2) Menyiapkan Buku Pedoman Pelaksanaan PIGP

3) Menunjuk pembimbing yang sesuai dengan kriteria

4) Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing

5) Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat memjadi pembimbing

6) Memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing

7) Melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan

8) Melakukan penilaian kinerja

9) Menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dari saran dari pembimbing dan pengawas sekolah/madrasah, serta memberikan salinan laporan tersebut kepada  guru pemula

d. Pengawas Sekolah

Tanggung Jawab Pengawas Sekolah:

1) Memberikan penjelasan kepada kepala sekolah, pembimbing, dan guru pemula tentang pelaksanaan PIGP termasuk proses penilaian

2) Melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam PIGP

3) Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PIGP di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya

4) Memberikan masukan dan saran atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja


B. Strategi Pelaksanaan

Dalam pelaksanaannya, Program Induksi Guru Pemula (PIGP) lebih cenderung menggunakan pendekatan model pembinaan Lesson Study.

1. Pengertian

Lesson Study adalah suatu model pembinaan profesi pendidik melalui pengkajian pembelajaran secara kolaboratif dan berkelanjutan berlandaskan prinsip-prinsip kolegalitas dan mutual learning untuk membangun komunitas belajar.Secara sederhana lesson study dapat diartikan sebagai suatu kegiatan pengkajian pembelajaran yang dilakukan secara kolaboratif oleh sekelompok untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.

2. Type Lesson Study

Lesson study  dapat dilaksanakan dalam dua type berikut ini:

a. Lesson study berbasis sekolah (School Based Lesson Study)

Lesson study berbasis sekolah merupakan kegiatan lesson study yang dilaksanakan oleh semua guru untuk semua mata pelajaran dan kepala sekolah di suatu sekolah, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa menyangkut semua bidang studi yang diajarkan.

b. Lesson study berbasis MGMP (Cross School Lesson Study)

Lesson study berbasis Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan kegiatan lesson study yang dilakukan oleh guru-guru mata pelajaran sejenis dalam satu sekolah atau guru-guru mata pelajaran sejenis dari beberapa sekolah yang tergabung dalam organisasi profesi seperti KKG atau MGMP.

3. Tahapan Pelaksanaan Lesson Study

Lesson study dilaksanakan dalam tiga tahapan yaitu Plan (merencanakan), Do (melaksanakan), dan See (merefleksi) yang berkelanjutan. Dengan kata lainLessonStudy merupakan suatu rencana peningkatan mutu pendidikan yang tak pernah berakkhir (continuous improvement). Skema kegiatan Lesson Study diperlihatkan pada Skema 3 berikut ini.

Skema Kegiatan Lesson Study
Gambar Skema Kegiatan Lesson Study

a) Plan (Merencanakan)

Peningkatan mutu pembelajaran melalui lesson study dimulai dari tahap merencanakan (Plan) yang bertujuan untuk merancang pembelajaran yang dapat membelajarkan siswa dan berpusat pada siswa, agar siswa berpartisipasi aktif dalam pembelajaran.Perencanaan yang baik tidak dilakukan sendirian tetapi dilakukan bersama, beberapa guru dapat berkolaborasi atau guru-guru dan dosen dapat pula berkolaborasi untuk memperkaya ide-ide.Perencanaan diawali dari analisis permasalahan yang dihadapi dalam pembelajaran.

Permasalahan dapat berupa pemahaman materipelajaran dan pedagogi tentang metode pembelajaran yang tepat agar pembelajaran lebih efektif dan efisien atau bagaimana menyiasati kekurangan fasilitas pembelajaran. Selanjutnya guru secara bersama-sama mencari solusi terhadap permasalahan  yang dihadapi yang dituangkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, atau lesson plan, teaching materials berupa media pembelajaran, dan lembar kerja siswa, serta instrument asesmen. Teaching materials yang telah dirancang perlu diujicoba sebelum diterapkan di dalam kelas.Agar perencanaan lebih berkualitas, kegiatan perencanaan dapat dilakukan beberapa kali pertemuan (misal 2-3 kali pertemuan).

Pertemuan yang sering dilkukan dalam workshop antara guru-guru (jika memungkinkan menghadirkan dosen) dalam rangka merencanakan pembelajaran, diharapkan dapat terbentuk kolegalitas antara guru dengan guru dan dosen dengan guru, sehingga dosen atau guru tidak merasa lebih tinggi satu sama lain. Mereka berbagi pengalaman dan saling belajar sehingga melalui kegiatan ini terbentuk mutual learning (saling belajar).

Dalam setiap langkah dari kegiatan lesson study tersebut, guru memperoleh kesempatan untuk melakukan identifikasi masalah pembelajaran, mengkaji pengalaman pembelajaran yang biasa dilakukan, memilih alternative model pembelajaran yang akan digunakan, merancang rencana pembelajaran, mengkaji kelebihan dan kekurangan alternative model pembelajaran yang dipilih.

b) Do (Melaksanakan)

Langkah kedua dalam Lesson Study adalah melaksanakan pembelajaran (Do) untuk menerapkan rancangan pembelajaran yang telah dirumuskan dalam merencanakan (Plan). Dalam perencanaan telah disepakati guru yang akan mengimplementasikan pembelajaran (guru model) dan sekolah yang akan menjadi tuan rumah (pada type lesson study berbasis MGMP/KKG). Langkah ini bertujuan mengujicoba efektivitas model pembelajaran yang telah dirancang. Guru-guru lain dari sekolah yang bersangkutan atau dari sekolah lain bertindak sebagai pengamat (observer) pembelajaran. Dalam kegiatan observasi pembelajaran dapat juga melibatkan dosen-dosen atau mahasiswa sebagai observer. Dalam kegiatan (open lesson) tersebut diharapkan kepala sekolah terlibat dalam pengamatan pembelajaran dan memandu kegiatan ini. Sebelum pembelajaran dimulai sebaiknya dilakukan briefieng kepada para pengamat untuk menginformasikan kegiatan pembelajaran yang direncanakan oleh guru dan mengingatkan bahwa selama pembelajaran berlangsung pengamat tidak menggangu kegiatan pembelajaran tetapi mengamatai aktivitas siswa selama pembelajaran. Fokus pengamatan ditujukan pada aktivitas belajar siswa yang meliputi interaksi antara siswa dengan siswa, antara siswa dengan bahan ajar, antar siswa dengan guru.

Lembar observasi pembelajaran perlu dimiliki oleh para pengamat sebelum pembelajaran dimulai. Para pengamat dipersilahkan mengambil tempat di ruang kelas yang memungkinkan  dapat mengamati aktivitas siswa. Biasanya para pengamat berdiri di sisi kiri dan kanan di dalam ruang kelas agar aktivitas siswa  teramati dengan baik. Selama proses pembelajaran berlangsung para pengamat tidak menggangu aktivitas dan konsentrasi siswa dan guru model. Para pengamat dapat melakukan perekaman kegiatan pembelajaran dalam bentuk video atau foto untuk keperluan dokumentasi dan bahan studi lebih lanjut tanpa menggangu aktivitas belajar.Keberadaan para pengamat di dalam ruang kelas disamping mengumpulkan informasi juga dimaksudkan untuk belajar dari pembelajaran yang sedang berlangsung dan bukan untuk megevaluasi guru.

c) See (Merefleksi)

Kegiatan refleksi sebaiknya dilaksanakan segera setelah selesai pembelajaran.   Hal ini dimaksudkan agar setiap kejadian yang diamati dan dijadikan bukti pada saat  mengajukan pendapat atau saran terjaga akurasinya karena setiap orang dipastikan masih bisa mengingat dengan baik rangkaian aktivitas yang dilakukan di kelas. Dalam kegiatan refleksi, dalam kontek PIGP, refleksi dapat dilakukan oleh sekurang-kurangnya guru pemula dengan pembimbing, guru pemula dengan kepala sekolah, dan/atau pengawas sekolah dan guru observer lainnya.Dalam acara ini, kepala sekolah atau pembimbing dapat bertindak sebagai moderator atau pemandu diskusi. 

Langkah-langkah kegiatan yang dilakukan dalam refleksi adalah sebagai berikut:

a. Moderator membuka kegiatan refleksi pada waktu yang telah ditetapkan, diawali dengan mengucapkan terima kasih kepada guru model dan meminta applaus dari pengamat yang hadir.

b. Moderator menjelaskan aturan main tentang cara memberikan komentar atau mengajukan umpan balik. Aturan tersebut meliputi tiga hal berikut: (1) Selama diskusi berlangsung, hanya satu orang yang berbicara(tidak ada yang berbicara secara bersamaan, (2) Setiap peserta diskusi memiliki kesempatan yang sama untuk berbicara, dan (3) Pada saat mengajukan pendapat, observer harus mengjukan bukti-bukti hasil pengamatan sebagai dasar dari komentar yang disampaikannya (tidak berbicara berdasarkan opini).

c. Guru yang melakukan pembelajaran (guru model) diberi kesempatan untuk berbicara paling awal melakukan refleksi diri, yakni mengomentari tentang proses pembelajaran yang telah dilakukannnya. Pada kesempatan itu, guru harus mengemukakan apa yang telah terjadi di kelas yakni kejadian apa saja yang sesuai harapan, kejadian apa yang tidak sesuai harapan, apa yang berubah dari rencana semula (15 sampai 20 menit).

d. Moderator memberi kesempatan kepada perwakilan guru yang menjadi anggota kelompok pada saat pengembangan rencana pembelajaran untuk memberikan komentar tambahan.

e. Moderator memberi kesempatan kepada observer untuk menyampaiakan hasil pengamatannya. Ketika muncul fakta/pemasalahan pembelajaran yang menarik maka moderator dapat meminta observer lain untuk memberi pendapatnya. Pada kesempatan ini tiap observer memiliki peluang yang sama untuk menyampaikan fakta-fakta yang diamatinya sekaligus memberikan alternative solusi berdasarkan pengalamannya.

f. Jika ada tenaga ahli yang hadir, moderator dapat mempersilahkan tenaga ahli tersebut untuk memberikan wawasan lebih dalam tentang pembelajaran yang telah berlangsung, setelah masukan-masukan yang dikemukakan observer dianggap cukup.

g. Diakhir diskusi refleksi moderator tidak perlu menyampaikan simpulan/rekomendasi tertentu dari hasil refleksi, namu dalam kontek PIGP pembimbing, kepala sekolah, atau pengawas dapat memberikan arahan, rekomendasi, justifikasi tertentu untuk perbaikan pembelajaran berikutnya.

h. Dalam kontek lesson study regular, diakhiri sesi moderator menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh partisipan dan mengumumkan rencana kegiatan lesson study berikutnya.


Post a Comment for " GAMBARAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA"