Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE RA/TK/PAUD/KOBER

GALIFO----AD-ART (Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga) adalah suatu acuan program dalam garis besar sebagai pernyataan kehendak pimpinan dan anggota suatu organisasi yang pada intinya berisi Kerangka Umum Program Kerja yang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan dan Anggota Suatu Organisasi.

AD-ART adalah landasan menjalankan organisasi tersebut, sebagai contoh: Apabila yayasan yang menaungi lembaga PAUD itu adalah sebuah negara kecil maka AD-ART berperan sebagai "undang-undang dasar" atau UUD-nya, dimana AD/ART tersebut disepakati dan diputuskan dalam sebuah rapat tertinggi.

Diharapkan Contoh Anggaran Dasar (AD) & Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan Lembaga PAUD dibawah ini merupakan salah satu referensi yang baik dan benar sesuai harapan anda, bisa digunakan untuk ADMINISTRASI PAUD/RA/KOBER/TK.  dengan demikian file tersebut bisa memenuhi dan mengakhiri pencarian.


ANGGARAN DASAR KOMITE RA AL HUDA WARGOMULYO

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

Lembaga ini bernama “Komite RA Al Huda Wargomulyo  ”

1. Yang berkedudukan di    : RA Al Huda Wargomulyo   

2. Nama Madrasah              : RA Al Huda Wargomulyo  

3. Alamat                            : Jalan Pemuda Nomor 5 Wargomulyo

4. Kecamatan                     : Pardasuka 

5. Kabupaten                     : Pringsewu 

6. Propinsi                         : Lampung

Pasal 2

Komite Madrasah sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas didirikan sejak 1 Juni 2004 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan

BAB II 

ASAS, DASAR, TUJUAN, DAN KEGIATAN

Pasal 3

1. Komite Madrasah berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 45.

2. Komite Madrasah bertujuan untuk :

a. Meningkatkan   transparansi, Akuntabilitas dan demokratisasi dalam penyelanggaraan dan pelayanan   pendidikan   yang   bermutu   disatuan pendidikan.
b. Mewadahi,   menyalurkan   aspirasi   dan   prakarsa   masyarakat dalam melahirkan  kebijakan  operasional  dan  program  pendidian  di satuan pendidikan.
c. Meningkatkan   tanggung   jawab   dan   peran   serta   masyarakat  dalam penyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan.

3. Komite Madrasah memiliki kegiatan sebagai berikut:

a. Mendukung  terciptanya   madrasah   yang   berkualitas  baik   di   bidang akademis maupun non akademis.
b. Memberi    pertimbangan    dalam    penentuan    pelaksanaan    kebijakan pendidikan.
c. Menampung   dan   menganalisis   aspirasi,   ide   yang   berkembang   di msayarakat.
d. Pemberi masukan  dalam  penyusunan Rancangan Anggaran Pendidikan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
e. Menggalang   dana   masyarakat   dalam   pembiayaan   penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
f. Sebagai mediator antara pemerintah dengan masyarakat dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
g. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaran pendidikan yang bermutuh. Mengembangkan sikap saking percaya dalam pengelolaan pendidikan antara madrasah dengan pihak lain.
h. Melakukan kerja sama dengan orang tua, masyarakat dan instansi lain yang terkait dalam rangka peningkatan mutu madrasah.
i. Mengevaluasi   kebijakan,   program,   penyelenggaraan   dan   keluaran pendidikan.

BAB III 

KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 4

Komite  Madrasah  beranggotakan  unsur  masyarakat,  guru,  karyawan  disatuan pendidikan dan unsur lain yang perduli terhadap pendidikan.

Pasal 5

Kepengurusan komite sekurang-kurngnya sembilan orang yang terdiri atas ketua, sekertaris, bendahara, dan seksi bidang-bidang.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS

Pasal 6

  1. Setiap anggota dan pengurus berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggran Rumah Tangga (ART), serta keputusan komite.
  2. Setiap anggota dan pengurus mempunyai hak perlakuan yang sama di dalam Komite Madrasah untuk memilih dan dipilih memangku jabatan kepengurusan Komite.


BAB V 

KEUANGAN

Pasal 7

Keuangan komite diperoleh dari: anggota, bantuan pemerintah pusat dan atau daerah, orang tua dan atau wali murid, masyarakat atau donatur, dunia usaha atau industri dan sumber lain yang sah.


BAB VI
RAPAT PENGURUS DAN ANGGOTA

Pasal 8

  1. Komite Madrasah menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
  2. Komite  Madrasah  menyelenggarakan  rapat  anggota  sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
  3. Komite Madrasah dapat menyelenggaraka rapat khusus karena alasan-alasan mendesak.

BAB VII
PERUBAHAN ANGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN KOMITE

Pasal 9

Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan pembubaran komite hanya dapat dilakukan oleh kepala madrasah bersama pengurus komite dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hasil musyawarah.


BAB VIII 
KETENTUAN LAIN-LAIN 

Pasal 10

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
  2. Anggaran Dasar (AD) ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan.


Ditetapkan di : Wargomulyo

pada tanggal : 16 Juli 2019

Komite RA Al Huda Wargomulyo  

Ketua,




MUSLIHUDIN 


ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE
RA AL HUDA WARGOMULYO  KEC. PARDASUKA 


BAB I 
KEORGANISAISAN

Pasal 1

  1. Nama Komite Madrasah adalah “Komite Madrasah Ra Al Huda Wargomulyo  ”.
  2. Struktur organisasi Komite Madrasah adalah terdiri dari : ketua, sekertaris, bendahara, dan seksi-seksi bidang yang sesuai dengan kebutuhan.
  3. Hubungan Komite Madrasah dengan satuan pendidikan, dewan pendidikan, institusi lain yang bertangung jawab dalam pengelolaan pendidikan adalah hubungan koordinatif .
  4. Hubungan antara ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi bidang adalah hubungan instruktif.
  5. Hubungan   antara   Komite   Madrasah   dengan   Kepala   Madrasah   adalah hubungan kemitraan dan koordinatit konsultatif.


BAB II 
KEANGGOTAAN

Pasal 2

Anggota komite terdiri dari orang tua atau wali murid, dewan guru, karyawan, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh dunia usaha atau dunia industri, organisasi profesi dunia pendidikan dan wakil alumni. 

Pasal 3

Syarat-syarat Anggota

  1. Anggota Komite Madrasah sebagaimana dimaksud pada pasal  2  memiliki kemampuan berorganiasi, memiliki jiwa pengabdian, jujur, perpengetahuan luas, dan mau bekerja keras.
  2. Menyetujui  Anggaran  Dasar  (AD)  dan  Anggaran  Rumah  Tangga  (ART) komite.
  3. Bersedia menjadi anggota komite.

Pasal 4

Kewajiban Anggota

  1. Berpartisipasi aktif dalam menjadi anggota Komite Madrasah.
  2. Menjunjung tinggi nama baik Komite Madrasah.
  3. Menghadiri rapat Komite Madrasah.
  4. Berpartisipasi memajukan dan mengembangkan madrasah meliputi sarana prasarana maupun peningkatan mutu baik secara kualitas maupun secara kuantitas.

Pasal 5

Hak Anggota

  1. Setiap anggota berhak mengajukan usulan tentang pemikiran, ide pendidikan yang bersifat konstruktif dan inofatif.
  2. Anggota berhak  mendapatkan perlakuan  yang    sama  dalam  kepengurusan dengan memperhatikan hasil musyawarah.


Pasal 6

Berakhirnya Keanggotaan

1. Keanggotaan berakhir apabila yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri dari komite madrasah. 
c. Komite dinyatakan bubar.
d. Diberhentikan  karena  melakukan  pelanggaran  AD/ART  dan  ketentuan hukum yang berlaku.
e. Masa jabatan berakhir.

2. Apabila salah  satu pengurus komite berhalangan tetap  (meninggal dunia), komite mengadakan rapat untuk menunjuk salah satu pengurus menggantikan kedudukannya sampai masa jabatan pengurus komite berakhir dengan persetujuan satuan pendidikan.


BAB III 
RAPAT ANGGOTA

Pasal 7 

Rapat Anggota Berwenang:

1. Menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Mempertanggungjawabkan program atau kegiatan komite.
3. Memilih dan mengesahkan anggota komite yang baru.

Pasal 8

Tata Tertib Rapat Anggota

1. Peserta rapat terdiri dari anggota komoite.
2. Komite adalah penanggungjawab hasil rapat anggota.
3. Pimpinan rapat adalah ketua komite atau yang ditunjuk oleh anggota komite.
4. Rapat dianggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah 1 dari jumlah anggota.
5. Komite mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada satuan pendidikan,

Pasal 9

Susunan Komite

Pasal 10

Mekanisme Pemilihan dan Masa Jabatan

1. Mekanisme pemilihan pengurus komite:

a. Sebelum  berakhir  masa  jabatan,  komite  bersama  satuan  pendidikan mengajukan nama-nama calon pengurus komite yang baru.
b. Pengurus komita bersama satuan pendidikan mengadakan rapat dengan mengundang calon pengurus untuk memilih ketua formatur,
c. Ketua formatur bersama dua orang pengurus komite dan dua orang dari satuan pendidikan menyusun kepengurusan komite,
d. Pengurus komite yang baru ditetapkan dalam rapat anggota,

2. Masa jabatan komite adalah tiga tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan beruikutnya,

BAB IV 
KEUANGAN

Pasal 11

  1. Mengelola sumber-sumber keuangan yang telah disepakati oleh pihak satuan pendidikan dan komite.
  2. Keuangan dipergunakan untuk pengembangan satuan pendidikan termasuk kesejahteraan guru dan karyawan.
  3. Berlaku sistem transparansi pelaporan dan paengawasan.


BAB V
LAMBANG DAN ATRIBUT KOMITE

Pasal 12

Lambang dan atribut komite ditetapkan oleh komite

BAB VI
PENUTUP

Pasal 13

  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur lebih lanjut oleh komite.
  2. Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di : Wargomulyo

pada tanggal : 16 Juli 2019

Komite RA Al Huda Wargomulyo  

Ketua,




MUSLIHUDIN 


Post a Comment for "CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE RA/TK/PAUD/KOBER"