Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UN dan UAMBN Madrasah Ditiadakan


KEMENAG Dalam menindaklanjuti arahan Presiden dan SE Mendikbuk Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada siaran presnya yang disampaikan pada tangal 25 Maret 2020 memastikan Ujian Nasional (UN) bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditiadakan.
UN 2020 ditiadakan

Kebijakan yang sama berlaku juga bagi pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) bagi sekolah yang bellum melaksanakannya, dan bagi yang sudah melaksanakan pesertanya akan tetap mendapat Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN) dan sertifikat tersebut dapat langsung dicetak melalui aplikasi UAMBN-BK. 
Nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah dan tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya
UN ditiadakan namun ada aturan-aturan dalam penentuan kelulusannya. aturan-aturan kelulusan menurut SK Dirjen Nomor 247 tahun 2020 tentang POS Ujian madrasah pada masa darurat ini.  Berikut agar dapat di pahami bersama.

Aturan Kelulusan:
  1. Bagi madrasah yang belum melaksanakan Ujian Madrasah (UM) bentuk tes tidak boleh dengan cara mengumpulkan anak
  2. Ujian Madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Ujian juga bisa dalam bentuk penugasan, tes daring (bila memungkinkan), atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring.

Bagaimana dangan madrasah tidak memungkinkan melaksanakan ujian secara daring? dijeaskan beberapa ketentuan berikut:
  1. Kelulusan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  2. Kelulusan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  3. Perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI,MTs, dan MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
  4. Penetapan waktu kelulusan siswa madrasah dapat ditentukan oleh madrasah dengan menyesuaikan ketetapan waktu di lingkungan pendidikan suatu daerah yg dikoordinir oleh Dinas Pendidikan bersama Kanwil Kemenag atau Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota.

Ketentuan ini juga berlaku untuk pelaksanaan ujian akhir semester atau kenaikan kelas

Post a Comment for "UN dan UAMBN Madrasah Ditiadakan"