Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengapa Usia 17+ Harus Memilih?

Apakah pemilihan umum hanya urusan orang dewasa. Tengoklah, syarat usia minimal bagi pemilih yakni 17, atau telah menikah. Istilah 17+ seperti tulisan-tulisan yang tertera di bungkus tembakau, atau di bilik-bilik sinema. Pendeknya untuk menjadi bagian dari pemilu Anda mesti mencapai batas ini.



Sementara konvensi internasional menyebut, yang disebut anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Itu tertuang dalam Konvensi Anak, juga termuat dalam UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini jauh lebih lentur dibanding sejumlah negara di dunia.
Misalnya, Amerika Serikat, Australia, Chile, Argentina yang menerapkan syarat umur 18 tahun. Beberapa negara seperti Fiji, Republik Afrika Tengah, Gabon, Lebanon, Oman, Singapura menerapkan standar 21 tahun. Indonesia, Timor Leste, dan Korea Utara, Sudan, Seychelles yang memakai batas umur 17 tahun. Sementara Kuba, Jersey, Nikaragua, dan Brasil serta tujuh negara lainnya kukuh 16 tahun!
Untuk sementara kita masih akan berkutat di 17+. Ini hanya akan berubah bila Undang-Undang merevisi standar umur itu. Indonesia sebenarnya pernah menggunakan syarat umur 18 tahun, misalnya pada Pemilu 1955. Namun sejak Orde Baru aturan ini diubah. Dibanyak negara demokrasi, fenomena penurunan usia pemilih ini juga terjadi, bahkan sejak tahun 1970 mayoritas negara menurunkan menjadi 18 tahun. 
Argumentasinya, seseorang yang telah berusia 17 tahun dianggap telah mempunyai pertanggungjawaban politik terhadap negara dan masyarakat. Contoh kecil lainnya, dapat dilihat dari beberapa syarat yang mengikutinya, seperti pengurusan surat izin mengemudi, wajib militer, menikah dan lain-lain.

Pertanyaan tetap saja muncul, apakah usia ini telah matang dalam urusan kepemiluan? Secara rata-rata jumlah usia ini dalam data pemilihan di kisaran 20-30 persen. Namun menurut National Youth Right Association (NYRA), ... mereka boleh saja remaja, belum bekerja, tetapi mereka membayar pajak lewat uang yang dikeluarkan saat berbelanja. Sehingga usia ini harus tetap diberi hak memilih.
NYRA dalam Pemilu Indonesia (2014) juga mengatakan, "Semua pemilih memiliki alasan sendiri untuk memilih. Kita boleh setuju atau tidak setuju dengan alasannya, tetapi kita harus menghargai hak mereka untuk memutuskan."
NYRA yang bermarkas di Amerika ini bahkan terus mengampanyekan penurunan usia pemiliu ke 16 tahun. Usia ini dinilai lebih pas karena remaja masih memiliki akar di komunitasnya, masih bersekolah, tinggal dengan orangtua, dan memiliki teman sejawat yang sama. Penguatan isu-isu  lokal dipandang lebih menguat di level ini. 
Usia 17+ memang menjadi sensitif. Ungkapan if we let stupid adult vote, why not let smart youth vote, cukup menohok fenomena pilih-memilih saat ini. Tak heran bila Komisi Pemilihan Umum terus mendorong program pendidikan pemilih yang menyentuh calon pemilih hingga ke sekolah menengah pertama. Bila memungkinkan kami akan menjangkau sekolah dasar sebagaimana strategi di Australia.
Urusan kita saat ini di Sulawesi Barat, sementara tidak akan berkutat pada makin berkembangnya kampanye penurunan usia pemilih belia di dunia. Standar nasional kita masih 17+ atau telah menikah. Perihal ini akan bertenaga bila urusan hak pilih (right to vote) tidak ada yang tertinggal di daftar pemilih tetap nanti. 
Semoga catatan ini manfaat, untuk terus membumikan kesadaran bahwa usia pemilih 17+ di Pilgub Sulbar 15 Februari 2017 akan cukup signifikan. Usia belia yang bernilai plus ini selalu sensitif di bilik suara... (*)

Post a Comment for "Mengapa Usia 17+ Harus Memilih?"