Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TIM PENGELOLA BOP dan BOS

A. Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Pusat

Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Pusat (selanjutnya disingkat Tim BOS Pusat) ditetapkan oleh Menteri atau Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan ketentuan dan ruang lingkup tanggung jawab sebagai berikut:

1. Tim Pengarah BOP dan BOS

  1. Direktur Jendral Pendidikan Islama
  2. Sekretaris Jendral Kementrian Agama

2. Tim Penanggung Jawab Umum

  • Direktur KSKK Madrasah
  • Sekretaris Dirjen Pendis
  • direktur Guru dan Tendik
  • Kepala Biro Perencanaan

3. Tim Penanggung Jawab Teknis 

  • a) Kasubdit Kelembagaan/JFT yang disetarakan
  • b) Kabag Perencanaan/JFT yang disetarakan pada Sekretariat Ditjen Pendis
  • c) Kabag Data,Sistem Informasi dan Humas/ JFT yang disetarakan pada Sekretariat Ditjen Pendis
  • d) Kasubag Tata usaha Direktorat KSKK madrasah
  • e) Kasubag Tata Usaha Direktorat Guru dan tendik

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS;
  2. Menetapkan alokasi dana dan sasaran penerima BOP dan BOS per satuan pendidikan madrasah baik negeri maupun swasta berdasarkan data cut off pada sistem EMIS 4.0 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  3. Menyalurkan dana BOS pada madrasah swasta dalam hal kebijakan penyaluran dana BOS dilakukan oleh Satker Ditjen Pendidikan Islam; d. Merencanakan dan melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian kualitas belanja BOP dan BOS
  4. Melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan dan penggunaan dana BOP dan BOS;
  5. Memberikan pelayanan konsultasi teknis dan penanganan pengaduan masyarakat,
  6. Melihat kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan antara yang diusulkan dalam EDM dan yang direncanakan dalam RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA-KL, DIPA dan POK (bagi madrasah negeri). Dalam hal terdapat ketidaksesuaian, Tim BOS Pusat dapat memintakan justifikasi, memberi masukan dan/atau menolak RKCAM, RKA-KL yang disusun oleh madrasah.

B. Tim Pengelola BOP dan BOS Provinsi

Tim pengelola BOP dan BOS Provinsi (selanjutnya disingkat Tim BOS Provinsi) ditetapkan oleh kepala kanwil Kemenag Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tim Pengarah    : Tim pengarah pada tingkat provinsi adalah Kepala Kanwil Kemenag Provinsi

2. Tim Penanggung Jawab

  • a) Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/pendis/JFT yang disetarakan
  • b) Kepala Sub Bagian Perencanaan/sub-koordinator JFT yang disetarakan
  • c) Pengelola/Operator Data;
  • d) Perencanaan Program dan anggaran

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Membantu melakukan verifikasi dan validasi kebenaran alokasi dana setiap madrasah di tingkat Provinsi;
  2. Melakukan sosialisasi program BOP dan BOS di tingkat provinsi,
  3. Melakukan pendampingan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota; d. Merencanakan dan melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian kualitas BOS di tingkat provinsi,
  4. Membantu memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat, dan
  5. Melihat kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan antara yang diusulkan dalam EDM dan yang direncanakan dalam RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA-KL, DIPA dan POK (bagi madrasah negen). Dalam hal terdapat ketidaksesuaian, provinsi dapat memintakan justifikasi, memberi masukan dan/atau menolak RKAM, RKA-KL yang disusun oleh madrasah.

Larangan

  1. melainkan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOP dan BOS;
  2. bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan bulca/barang.

C. Tim Pengelola BOP dan BOS Kabupaten/Kota

Tim Pengelola BOP dan BOS tingkat Kabupaten/Kota (selanjutnya disingkat TIM BOS Kabupaten/Kota) berkedudukan pada kantor Kemeneg Kab/kota dan ditetapkan oleh kepla kantor Kemenag Kab/kota dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tim pengarah: Tim pengarah tingkat Kab/Kota adalah Kepala Kantor Kementiran Agama Kab/Kota

2. Tim Penanggung Jawab: Tim Penanggung jawab tingkat kabupaten adalah Kepala Subbagian Tata Usaha Kanor Kemenag Kab/Kota

3. Tim Penanggung JAwab Teknis

  • a. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam/JFT yang disetarakan
  • b. PEngelola /Operator data;dan
  • c. Perencanaan Anggaran

Tugas dan tanggung jawab

  1. Membantu melakukan verifikasi dan validasi kebenaran alokasi dana pada tiap RA dan Madrasah Penerima Dana di dalam Kabupaten/Kota-nya; 
  2. Melakukan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program dengan RA dan Madrasah dalamrangka penyaluran dana BOP dan BOS ke RA dan Madrasah;
  3. Melakukan sosialisasi program BOP dan BOS di tingkat Kabupaten/Kota;
  4. Membantu melakukan pendampingan kepada Tim BOS Madrasah;
  5. Merencanakan dan melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian kualitas belanja BOP dan BOS di tingkat kabupaten/kota,
  6. Membantu memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  7. Melihat kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan antara yang diusulkan dalam EDM dan yang direncanakan dalam RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA-KL, DIPA dan POK (bagi madrasah negen). Dalam hal terdapat ketidaksesuaian, kabupaten/kota dapat memintakan justifikasi, memberi masukan dan/atau menolak RKAM, RKA-KL yang disusun oleh madrasah. (MIN)

Larangan

  1. melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOP dan BOS; 
  2. bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.

D. Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat RA/Madrasah

Tim pengelola BOP dan BOs tingkat RA/Madrasah (selanjutnya disingkat Tim BOS Madrasah) berkedudukan disatuan pendidikan RA/Madrasah dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan RA/MAdrasah

1. Tim Penaggung jawab : Kepala RA/ Madrasah

2. Tim Penanggung jawab Teknis

  1. Bendahara pengeluaran pada Madrasah Negeri
  2. Pendidik/Tenaga Kependidikan yang ditugaskan oleh kepala RA/Madrasah untuk bertanggung jawab dalam mengelola dana
  3. pendidik/tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai operator pengelola data; dan
  4. satu orang dari unsur Komite Madrasah dan satu orang dari unsur orang tua siswa

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Membantu melakukan verifikasi data siswa yang ada berdasarkan data cut off EMIS 4.0 yang ditetapkan
  2. Menyusun RKAM yang mengacu pada hasil EDM (bagi madrasah swasta) dan menyusun RKA-KI yang mengacu pada hasil EDM dan RKAM. Bagi madrasah yang sudah mendapatkan pelatihan/bimtek EDM dan e-RKAM, wajib mengisi RKAM dan EDM dengan menggunakan aplikasi e-RKAM
  3. Mengelola dana BOP dan BOS secara bertanggung jawab, transparan dan akuntabel,
  4. Mengumumkan rencana penggunaan dana BOP dan BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya, e.Mengumumkan besaran dana BOP dan BOS yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah;
  5. Membuat laporan pertanggungjawaban dana BOP dan BOS secara periodik yang ditandatangani oleh Kepala RA dan Madrasah,
  6. Bertanggung jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah;
  7. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat,
  8. Menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan diarsipkan dengan rapi

E. Pengawas Madrasah

Pengawas Madrasah berperan mengawasi pengelolaan dana BOS mulai saat perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan, baik terkait keuangan maun target kinerja yang ditetapkan dan dicapai. Pengawas Madrasah dapat memberikan masukan pada saat perencanaan terhadap rencana keuangan dan target kinerja yang ditetapkan oleh madrasahm, serta pada tahap pelaksanaan terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja yang dilakukan madrasah.


Post a Comment for " TIM PENGELOLA BOP dan BOS "