Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ATURAN QADHA DAN FIDYAH PUASA RAMADHAN

Ada beberapa keadaan dimana seorang muslim/muslimah diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, antara lain karena sakit, bepergian, hamil, atau menyusui. Jika tidak berpuasa di bulan ramadhan, mereka diwajibkan untuk mengganti puasanya di luar ramadhan (qadha') atau menebusnya/menggantinya (fidyah).

sebelumnya kami sampaikan terlebih dahulu pengertian dari Qadha dan Fidyah. 

PENGERTIAN DARI QODHA

Di dalam fiqih, istilah qadha dipakai pada dua tempat yaitu dalam arti lembaga peradilan dan qadha dalam arti pelaksanan kewajiban, khususnya ibadah. Qadha dalam pengertian yang kedua merupakan pengimbangan dari ada.Fuqaha berbeda pendapat tentang melakukan kewajiban qadha.Pendapat yang pertama dipelopori oleh ulama mazhab Hanafi, Hambali, sebagian ulama mazhab Syafi’i, Malik dan umumnya ulama hadits memandang wajib melaksanakan qadha atas dalil (alasan) perintah ada

Dari segi boleh atau tidaknya mewakilkan suatu pelaksanaan ibadah kepada orang lain, ulama fiqh membaginya kepada tiga bentuk yaitu sebagai berikut:

  1. Ibadah yang terkait dengan harta saja, seperti zakat, kafarat dan kurban.Untuk mendistribusikanya boleh diwakilkan kepada orang lain.
  2. Ibadah jasmani saja, seperti shalat dan puasa, ibadah ini tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. 
  3. Ibadah yang terkait dengan badan dan harta, seperti ibadah haji, boleh diwakilkan pada orang lain dengan syarat-syarat tertentu

PENGERTIAN FIDYAH 

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp.45.000,-/hari/jiwa.

DALIL HUKUM QADHA DAN FIDYAH PUASA RAMADAHAN

Dalil Hukum Menurut pendapat ini dalil yang menjadi alasan wajibnya melaksanakan adalah surat al-Baqarah ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

“… Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…” (Q.S. Al-Baqarah: 184)

Dan hadist Rasulallah SAW yang diriwayatkan Ibn Abbas r.a yang berbunyi:

 حديث ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلىَ النَّبيِّ صلى االله عليه وسلم، فـَقَالَ : يَا رَسُولَ االلهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيـْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفأَقْضِيهِ عَنـْهَا قَالَ : نـَعَمْ قَالَ : فَدَيْنُ االلهِ أَحَقُّ أَنْ يـُقْضى(رواهالبخاريومسلم)

Artinya: “Ibn Abbas r.a. berkata: Seorang datang bertanya kepada Ujabi saw.: Ya Rasulullah, ibuku mati sedang ia berhutang puasa sebulan, apakah boleh aku menggadhai untuknya? Jawab Nabi saw.: ya. Hutang kepada Allah lebih patut dibayar (diqadhai)”. (Bukhari. Muslim)

untuk lebih mempermudah pemahaman tentang aturan Qadha dan Fidyah Puasa Ramadhan kami rangkum dalam tabel di bawah ini:

tabel aturan Qadha dan Fidyah Puasa Ramadhan
tabel aturan Qadha dan Fidyah Puasa Ramadhan

Demikian yang dapat saya bagikan, semoga dapat membantu menambah pemahaman tentang Qadha dan Fidyah Puasa Ramadhan. dan saya menharapkan komentar yang membangun guna perbaikan-perbaikan artikel ini.
Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan tahun ini.



Post a Comment for "ATURAN QADHA DAN FIDYAH PUASA RAMADHAN"