Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH

Tunjangan Profesi Guru Madrasah


Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah adalah tunjangan yang diberikan  kepada guru yang bersetatus PNS atau Guru Bukan PNS (GB-PNS) yang memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan kepada guru atas profesionalitasnya sebagai guru yang sesuai dengan peratuan perundang-undangan. Adapun tujuan dari pemberian tunjangan profesi guru itu adalah untuk meningkatkan:
  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik,
  2. Kompetensi, motivasi dan profesionalisme dan kerja guru dalam melaksanakan tugasnya
  3. Kesejahteraan guru
  4. Pelaksanaan kegiatan PKB melalui KKG/MGMP atau yang lainnya

Besaran Tunjangan Profesi guru (TPG) Madrasah tertuang dalam BAB II petunjuk teknis penyaluran tunjangan Profesi guru (TPG) yaitu bagi guru PNS sebesar gaji pokok per bulan, bagi guru bukan PNS yang sudah inpassing sebesar 1 kali gaji pokok per bulan yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan dan golongan serta kualifikasi akademik. Sedangkan untuk guru bukan PNS yang belum Inpasing sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan.

Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya dan tata cara (mekanisme) pembayaran tunjangan profesi guru madrasah Tahun 2020, silakan unduh dan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor: 7381 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020 beserta lampirannya.

link
Donwload SK Dirjen Pendis Kemenag


Demikianlah seklumit penjelasan Juknis TPG Madrasah 2020 semoga dapat dipahami oleh semua pihak sehingga tunjangan profesi guru madrasah tahun 2020 dapat dibayarkan dengan baik dan lancar.

Post a Comment for "TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH "